Pandangan Dalam Pendidikan Islam Tentang Korupsi Di Indonesia


Pandangan Dalam Pendidikan Islam Tentang Korupsi Di Indonesia--korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang sudah membudaya di kalangan masyarakat. Lahirnya ungkapan budaya korupsi sebenarnya merupakan respon dari maraknya kasus korupsi yang telah merajalela dan menggurita di Indonesia. Lebih dari itu, budaya juga mewakili dari kebiasaan korupsi masyarakat yang telah mendarah daging dan sulit dihilangkan. Sampai saat ini, kasus korupsi tidak hanya melilit para elit penguasa, akan tetapi mulai dari pejabat tinggi sampai pegawai terendah, mulai dari pusat sampai daerah.

Korupsi Merupakan salah satu istilah yang cukup populer di Indonesia, kata korupsi jika dikaitkan dengan islam adalah perampasan harta atau barang berharga yang bukan milik kita dan itu hukumnya haram, seperti dijelaskan dalam al-qur'an :

Ayat dibawah ini memang tidak secara spesifik berbicara tentang tindak pidana korupsi, tetapi menjelaskan tentang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti yang terjadi pada tindak pidana korupsi. Korupsi pada hakikatnya juga mengambil harta orang lain dengan berbagai cara yang tidak dibenarkan. Ayat pertama menjelaskan salah satu contoh mengambil harta orang lain tanpa hak, yaitu penggelapan harta rampasan perang. Kalau diamati kasus-kasus korupsi yang diberitakan oleh berbagai media, maka penggelapan adalah sebagai salah satu dari bentuk korupsi. Ayat ini menjelaskan betapa buruknya perbuatan ini, dengan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang nabi yang mempunyai kepribadian yang mulia, bersifat amanah dan terpelihara dari berbuat yang buruk. Kemudian buruknya perbuatan ini dipertegas dengan hukuman yang ditetapkan Allah bagi pelaku penggelapan nanti di hari kiamat. Mereka akan dipermalukan dengan memanggul barang yang mereka gelapkan itu, agar perbuatan yang dahulu mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi itu diketahui oleh orang banyak , sehingga aibnya terbuka, yang membuat semakin pedihnya azab. Kemudian Allah menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatanpun yang akan luput dari pembalasan.
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S. Al Imran [3] : 161)
Pada ayat kedua dijelaskan larangan memakan harta orang lain secara batil. Larangan ini menunjukkan pada hukum haram. Artinya, haram memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan syari’at, seperti riba, risywah atau suap atau gratifikasi, penggelapan, korupsi, pencurian, perampokan, penipuan dan lain sebagainya. Kemudian Allah secara khusus menyebutkan tentang (larangan) penyuapan terhadap hakim, agar hakim memutus dengan tidak adil, yaitu memenangkan pihak yang menyuap.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 188)
Beberapa Pendapat dan Kesimpulan Mengenai Korupsi antara lain sebagai berikut :

  • Seorang muslim semestinya tidak akan melakukan korupsi, karena perbuatan itu merupakan khianat, lawan dari amanah yang seharusnya menjadi sifat yang melekat dengan seorang muslim. Selain itu, di dalam dua sumber ajaran Islam telah dijelaskan keburukan perbuatan korupsi itu dan hukuman yang diancamkan kepada pelaku dalam kehidupan di dunia ataupun di akhirat.
  • Maraknya korupsi di negara kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan dan harus segera diberantas.
  • Korupsi adalah salah satu bentuk dari memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara batil yang diharamkan oleh Islam. Karena itu pelakunya akan mendapatkan hukuman di dunia dan diakhirat. Di akhirat nanti para koruptor akan dipertontonkan memanggul barang hasil korupsinya, tidak seorangpun bisa menolongnya.
  • Semua pihak harus berpartisipasi untuk pemberantasan ini. Memahami dan mengamalkan ajaran Islam adalah jalan keluar dari persoalan ini, karena apabila setiap muslim betul-betul yakin akan ajaran agamanya tentu ia akan mematuhinya dan takut melanggarnya. Hakim yang paling jujur dan tidak bisa disuap di dunia ini adalah hati nurani.
  • Nabi memerintahkan kita minta fatwa kepada hati nurani (istafti qalbak). Karena itu, setiap kita harus bertanya kepada hati nurani masing-masing. Apabila hati kita tenang melakukan sesuatu dan kita tidak takut orang lain tahu tandanya perbuatan itu baik. Tetapi jika hati kita was-was dan takut atau khawatir kalau ada yang tahu, tandanya itu tidak baik. Bagi yang telah terlanjur, bertaubatlah. Mohon ampun kepada Allah, dan kembalikanlah hak orang yang berpindah kepada kita dengan cara yang tidak benar.
Semoga artikel yang disampaikan oleh Kumpulan Informasi Pendidikan Dapat bermanfaat, Jika dalam penyampaian Materi mengenai Pandang Islam Tentang Korupsi mohon untuk diluruskan. Baca juga artikel Kumpulan Informasi Pendidikan Makalah Ham Dalam Persepektif Islam Terimakasih

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Hubungi Kami Untuk Berkonsultasi Atau Memberikan Saran Mengenai Pendidikan