Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Ajaran Islam

Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Ajaran Islam- - -Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar .

Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang yang terdiri riba qiradh dan riba jabiliyah sedangkan riba jual beli terbagi atas:

1. Riba Fadhl
Yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan yang dipertukarkan itu termasukdalam jenis barang ribawi.

2. Riba Nasi’ah
Yaitu penangguhan penyarahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Sedangkan Jual beli merupakan suatu interaksi antara penjual dan pembeli dimana keduanya melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.

Jual beli menurut bahasa adalah suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu lain. Sedangkan menurut istilah jual beli adalah transaksi antara penjual dan pembeli untuk melakukan tukar-menukar barang atas dasar suka sama suka yang disertai dengan akad.
Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Ajaran Islam
Riba Dalam Jual Beli
Diriwayatkan dari Abu Sa'id ra. :
Kami diberi kurma campuran (dari rampasan perang) dan menjualnya (dengan cara barter) dua sha' (kurma itu) dengan satu sha' (kurma yang bagus). Nabi Muhammad Saw bersabda (kepada kami), "tidak diperbolehkan (tukar menukar barang) dua sha' dengan satu sha', demikian pula dua dirham dengan satu dirham" (sebab cara penukaran yang demikian adalah riba)

Hukum Jual Beli
1. aram, jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli, atau melakukan jual beli yang terlarang.
2. Mubah, jual beli secara umum memang hukumnya adalah mubah.
3. Wajib, jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, seperti menjual harta anak yatim dalam keadaan terpaksa.

Pendapat Admin Kumpulan Informasi Pendidikan mengenai Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Ajaran Islam, Jual beli merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh setiap manusia, namun pada zaman sekarang manusia tidak menghiraukan hukum islam. Oleh karena itu, sering terjadi penipuan dimana-mana. Untuk menjaga perdamaian dan ketertiban sebaiknya kita berhati-hati dalam bertransaksi dan alangkah baiknya menerapkan hukum islam dalam interaksinya.

Allah SWT telah berfirman bahwasannya Allah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, jauhilah riba dan jangan sampai kita melakukun riba. Karena sesungguhnya riba dapat merugikan orang lain.

Itulah pendapat admin mengenai Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Ajaran Islam, apabila ada kata yang salah mohon dibenarkan, sehingga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Trimakasih

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Hubungi Kami Untuk Berkonsultasi Atau Memberikan Saran Mengenai Pendidikan